Rabu, 27 Mei 2009

RULES OF MEDICAL

Aspek hukum kelalaian medik

 Pasal 55 UU No. 23 Th. 1992 tentang Kesehatan : 1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
 Pasal 1365 KUHPerdata : Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang kain mewajibkan kepada orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
 Pasal 1366 KUHPerdata : Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang kehati-hatiannya.
 Pasal 1367 KUHPerdata : Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya. 
 Pasal 7 UU No. 8 Th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 Kewajiban pelaku usaha :
Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
 Pasal 1370 KUHPerdata : Dalam halnya suatu kematian dengan sengaja atau kurang hati-hatinya seorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban yang lazimnya mendapat nafkah dari si korban mempunyai hak menuntut ganti rugi.
 Pasal 1371 KUHPerdata : Penyebab luka atau cacatnya sesuatu anggota badan dengan sengaja atau kurang hati-hati memberikan hak kepada si korban untuk selain biaya-biaya penyembuhan juga kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer